Cara registrasi kartu sim dengan NIK sesuai peraturan terbaru agar tidak terblokir
Udah pada baca berita belum nih? Baru-baru ini di televisi sedang membicarakan tentang pendaftaran no handphone untuk registrasi yang sesuai dengan NIK di KTP atau kartu keluarga, Dapat info mulai berlaku nya peraturan ini yaitu pada februari tahun 2018, yaaa tepatnya tahun depan. Tapi bagi kalian yang udah kepo tentang hal ini dan pengen tahu cara atau tahap registrasi nomor handphone, bisa lihat uraian dibawah ini. Secara garis besar aja sih, tapi mudahan dapat bermanfaat. Langsung saja, yuk simak!
Yang terpenting sebelum melakukan registrasi adalah NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP anda, sama halnya dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil dilakukan.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan. Setelah proses validasi, operator seluler akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Batas waktu untuk registrasi kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Apabila sampai batas waktu dan pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM pelanggan akan diblokir.
Kartu SIM Perdana
Nah, berbeda kan dengan proses registrasi kartu SIM perdana sewaktu jaman dulu. Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti eKTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peraturan baru tentang registrasi SIM card benar-benar diterapkan. …Kita lihat saja nanti.
Yang terpenting sebelum melakukan registrasi adalah NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP anda, sama halnya dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil dilakukan.
Proses registrasi kartu SIM akan dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan tervalidasi pada database kependudukan. Setelah proses validasi, operator seluler akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Batas waktu untuk registrasi kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Apabila sampai batas waktu dan pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM pelanggan akan diblokir.
Kartu SIM Perdana
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual, asalkan Anda punya NIK (Nomor Induk Kependudukan) eKTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Atau juga bisa melakukan registrasi secara mandiri, seperti dibawah ini.
- Registrasi kartu SIM secara manual untuk pelanggan lama.
- Pengguna bisa melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri. Caranya bisa dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format pesan NIK#NomorKK#.
- Sedangkan untuk pelanggan lama yang dulunya sudah di registrasi bisa melakukan registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#
Nah, berbeda kan dengan proses registrasi kartu SIM perdana sewaktu jaman dulu. Bagi anda yang kebetulan tidak mempunyai kartu identitas seperti eKTP asli, kemungkinan tidak akan mendapatkan kartu SIM perdana. Ini jika peraturan baru tentang registrasi SIM card benar-benar diterapkan. …Kita lihat saja nanti.