Apa saja isi RUU KUHP pasal penyebab Demo Kontroversi terbaru 2019 ?
RUU KUHP terbaru tahun 2019 menjadi kontroversi. Mengapa? apa saja isi yang terdapat di dalamnya? Ada yang menganggap isi nya tidak masuk akal dan dampaknya bisa merugikan masyarakat. Untuk itu, mari kita cari tahu secara lengkap penjelasan isi RUU KUHP yang cukup meresahkan ini.
Di berita televisi, Koran dan Media Sosial pun tak ramai membicarakan hal ini. Ada banyak desas -desus dan anggapan yang berbeda -beda. Ada yang membahas tentang RUU KUHP KPK, Pertahanan, Korupsi sampai munculnya gambar, meme dan lawakan soal ayam. Apa yang sebenarnya terjadi?
Sepanjang sejarah, perselisihan pendapat antara pihak berwenang dan masyarakat memang selalu ada. Tapi kali ini cukup membuat resah. Para mahasiswa bahkan bersatu padu untuk itu. Tujuan mereka hanya satu yakni menyuarakan keadilan. Sebenarnya keadilan seperti apa yang perlu ditegakkan?
Sejauh ini, persetujuan RUU KUHP dan revisi masih menjalani proses. Apa tanggapan pak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang baru? Apa tindakannya? Mungkin beberapa ada berfikiran negatif yang lain positif tentang ini.
Nah, Apabila Anda penasaran mengapa isi RUU KUHP terbaru tahun 2019 yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuai demo dan bantahan dari para mahasiswa di seluruh Indonesia? Mari kita simak Isi yang terdapat dalam RUU KUHP tahun 2019 secara lengkap di bawah ini :
1. Isi Pasal RUU KUHP terkait Korupsi
Sejumlah pasal yang terdapat dalam RUU KUHP memuat seputar pengaturan baru terkait Korupsi. Pengaturan seperti apa? isinya mencangkup pengaturan bahwa para pelaku korupsi tingkat hukumannya lebih rendah dari UU Tipikor.
Misalnya isi di pasal no 603 RUU KUHP berisi bahwa koruptor akan dihukum selama seumur hidup atau paling sedikit selama 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman yang mirip tentang penyalahgunaan wewenang ini.
Pasal 605 mengatur untuk pemberi suap minimal penjara selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan di pasal 605 ini juga terang -terangan mengancam para PNS yang menerima suap akan di penjara minimal 1 tahun dan 6 tahun maksimal.
UU Tipikor sendiri memiliki pengaturan hukuman yang lebih berat bagi para penyuap hakim yakni 3 -15 tahun. Bahkan di pasal 12 UU Tipikor juga mengatur bahwa hukum untuk pejabat negara atau si penerima suap adalah seumur hidup atau penjara dalam kurun waktu 4 -20 tahun.
2. Isi Pasal RUU KUHP terkait hewan Unggas dan Hewan peternakan
Yang menjadi kontroversi dan banyak dibicarakan adalah terkait Unggas dan hewan ternak. Dimana ada tertulis dan diatur bahwa "Orang yang membiarkan hewan ternak atau unggas milik seseorang berjalan di area kebun atau tanah milik orang lain yang sudah ditaburi tanaman dan benih maka akan teranjam denda sampai dengan 10 Juta Rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 340 RKUHP.
3. Isi Pasal RUU KUHP terkait Penghinaan Presiden
Apabila terdapat penyerangan atas kehormatan dan martabat diri Pejabat Presiden dan Wakil Presiden maka akan memperoleh pidana selama maksimal penjara yaitu 3 tahun 6 bulan dan pidana denda. Pasal ini diatur dalam pasal 218 ayat 1.
4. Isi Pasal RUU KUHP terkait Aborsi
Pasal 470 dan 471 mengatur terkait Aborsi atau pengguguran kandungan secara sengaja. Setiap perempuan yang melakukan tindak kejahatan ini atau meminta orang lain untuk membantunya menggugurkan kandungan janin yang ada di dalam perutnya maka akan di bui selama paling lama 4 tahun.
5. Isi Pasal RUU KUHP terkait Pencabulan sesama jenis
Pasal 421 terkhususnya membahas tentang pencabulan sesama jenis. Secara jelas di uraikan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan dan ancaman atau paksaan yang disebut cabul maka akan dikenakan pidana selama 9 tahun penjara.
6. Isi Pasal RUU KUHP terkait persetubuhan di luar nikah
Khususnya di pasal 417 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan terikat sebagai suami atau istrinya maka akan dipidana karena perzinaan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda pada kategori II.
7. Isi Pasal RUU KUHP terkait Hukum adat
Dalam beberapa situasi di tanah air terdapat hukum adat sebagai ketentuan hukum yang tidak tertulis dan diakui sebagai hukum di dalam kehidupan daerah yang bersangkutan, yang bisa menentukan juga atas pelanggaran yang diberbuat dan atas hukum itu patut untuk dipidanakan.
8. Isi Pasal RUU KUHP terkait Denda gelandangan
RUU KUHP yang berikutnya juga membahas tentang penggelandangan. Setiap orang yang melakukan penggelandangan maka akan didenda dengan maksimal 1 Juta Rupiah. Ancaman ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah seperti Jakarta. Ibu kota sendiri denda penggelandangan adalah maksimal denda 20 juta dan di Pekan baru sekitar 20 juta.
Inilah informasi singkat yang semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Kita tidak tahu secara lebih jelas bagaimana kewenangan itu dijalani atau alasan tertentu mengapa RUU KUHP itu dirancang dan membuat kontroversial. Semoga masalah ini bisa cepat diatasi dan di tangani segera. Semoga Indonesia bisa menjadi ebih baik lagi.
Di berita televisi, Koran dan Media Sosial pun tak ramai membicarakan hal ini. Ada banyak desas -desus dan anggapan yang berbeda -beda. Ada yang membahas tentang RUU KUHP KPK, Pertahanan, Korupsi sampai munculnya gambar, meme dan lawakan soal ayam. Apa yang sebenarnya terjadi?
Sepanjang sejarah, perselisihan pendapat antara pihak berwenang dan masyarakat memang selalu ada. Tapi kali ini cukup membuat resah. Para mahasiswa bahkan bersatu padu untuk itu. Tujuan mereka hanya satu yakni menyuarakan keadilan. Sebenarnya keadilan seperti apa yang perlu ditegakkan?
Sejauh ini, persetujuan RUU KUHP dan revisi masih menjalani proses. Apa tanggapan pak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia yang baru? Apa tindakannya? Mungkin beberapa ada berfikiran negatif yang lain positif tentang ini.
Nah, Apabila Anda penasaran mengapa isi RUU KUHP terbaru tahun 2019 yang dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuai demo dan bantahan dari para mahasiswa di seluruh Indonesia? Mari kita simak Isi yang terdapat dalam RUU KUHP tahun 2019 secara lengkap di bawah ini :
Apa saja isi RUU KUHP pasal penyebab Demo Kontroversi terbaru 2019 ?
1. Isi Pasal RUU KUHP terkait Korupsi
Sejumlah pasal yang terdapat dalam RUU KUHP memuat seputar pengaturan baru terkait Korupsi. Pengaturan seperti apa? isinya mencangkup pengaturan bahwa para pelaku korupsi tingkat hukumannya lebih rendah dari UU Tipikor.
Misalnya isi di pasal no 603 RUU KUHP berisi bahwa koruptor akan dihukum selama seumur hidup atau paling sedikit selama 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan di Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman yang mirip tentang penyalahgunaan wewenang ini.
Pasal 605 mengatur untuk pemberi suap minimal penjara selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan di pasal 605 ini juga terang -terangan mengancam para PNS yang menerima suap akan di penjara minimal 1 tahun dan 6 tahun maksimal.
UU Tipikor sendiri memiliki pengaturan hukuman yang lebih berat bagi para penyuap hakim yakni 3 -15 tahun. Bahkan di pasal 12 UU Tipikor juga mengatur bahwa hukum untuk pejabat negara atau si penerima suap adalah seumur hidup atau penjara dalam kurun waktu 4 -20 tahun.
2. Isi Pasal RUU KUHP terkait hewan Unggas dan Hewan peternakan
Yang menjadi kontroversi dan banyak dibicarakan adalah terkait Unggas dan hewan ternak. Dimana ada tertulis dan diatur bahwa "Orang yang membiarkan hewan ternak atau unggas milik seseorang berjalan di area kebun atau tanah milik orang lain yang sudah ditaburi tanaman dan benih maka akan teranjam denda sampai dengan 10 Juta Rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 340 RKUHP.
3. Isi Pasal RUU KUHP terkait Penghinaan Presiden
Apabila terdapat penyerangan atas kehormatan dan martabat diri Pejabat Presiden dan Wakil Presiden maka akan memperoleh pidana selama maksimal penjara yaitu 3 tahun 6 bulan dan pidana denda. Pasal ini diatur dalam pasal 218 ayat 1.
4. Isi Pasal RUU KUHP terkait Aborsi
Pasal 470 dan 471 mengatur terkait Aborsi atau pengguguran kandungan secara sengaja. Setiap perempuan yang melakukan tindak kejahatan ini atau meminta orang lain untuk membantunya menggugurkan kandungan janin yang ada di dalam perutnya maka akan di bui selama paling lama 4 tahun.
5. Isi Pasal RUU KUHP terkait Pencabulan sesama jenis
Pasal 421 terkhususnya membahas tentang pencabulan sesama jenis. Secara jelas di uraikan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan dan ancaman atau paksaan yang disebut cabul maka akan dikenakan pidana selama 9 tahun penjara.
6. Isi Pasal RUU KUHP terkait persetubuhan di luar nikah
Khususnya di pasal 417 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan terikat sebagai suami atau istrinya maka akan dipidana karena perzinaan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda pada kategori II.
7. Isi Pasal RUU KUHP terkait Hukum adat
Dalam beberapa situasi di tanah air terdapat hukum adat sebagai ketentuan hukum yang tidak tertulis dan diakui sebagai hukum di dalam kehidupan daerah yang bersangkutan, yang bisa menentukan juga atas pelanggaran yang diberbuat dan atas hukum itu patut untuk dipidanakan.
8. Isi Pasal RUU KUHP terkait Denda gelandangan
RUU KUHP yang berikutnya juga membahas tentang penggelandangan. Setiap orang yang melakukan penggelandangan maka akan didenda dengan maksimal 1 Juta Rupiah. Ancaman ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah seperti Jakarta. Ibu kota sendiri denda penggelandangan adalah maksimal denda 20 juta dan di Pekan baru sekitar 20 juta.
Inilah informasi singkat yang semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Kita tidak tahu secara lebih jelas bagaimana kewenangan itu dijalani atau alasan tertentu mengapa RUU KUHP itu dirancang dan membuat kontroversial. Semoga masalah ini bisa cepat diatasi dan di tangani segera. Semoga Indonesia bisa menjadi ebih baik lagi.